Konstitusi NKRI
A.SIstem Ketatanegaraan Dan Konstitusi-Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1.Konstitusi=aturan-aturan dasar negara
2.Konstitusi ada 2 macam:tertulis(UUD 1945) dan tidak tertulis(konvensi)
3.Konstitusi yang pernah dipakai Indonesia:
a.Undang-Undang Dasar 1945(UUD Proklamasi)(1945-1949)
b.Konstitusi Republik Indonesia Serikat(1949-1950)
c.Undang-Undang Dasar Sementara(1950-1959)
d.Undang-Undang Dasar 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959
e.Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen(1959-sekarang)
4.Sistematiak Dan Isi Pokok UUD 1945:
a.Pembukaan
b.Batang tubuh
c.Penjelasaan
5.Batang tubuh UUD 1945:16bab,37pasal,4pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan
6.7 kunci pokok sistem pemerintahan negara:
-Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum(rechtstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka
-Sistem konstisuonal
-Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
-Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tetinggi dibawah MPR
-Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
-Menteri negara ialah pembantu presiden,ia tidak bertanggung jawab kepada DPR
-Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
7.Perbedaan Pokok Antara UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar lainnya
1.UUD 1945:
a.Bentuk negara:kesatuan
b.Sistem pemerintahan:presidensial
c.Kedaulatan:kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
d.Demokrasi:demokrasi Pancasila
e.Tidak dikenal senat melainkan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
f.Alat-alat perlengkapan negara(tidak disebutkan secara khusus):
-MPR -DPR -Presiden -BPK -MA -DPA
g.Kedudukan presiden:
-Presiden mememgang kekuasaannya menurut undang-undang dasar
-Presiden tidak dapat membubarkan DPR
2.Konstitusi RIS 1949:
a.Bentuk negara:serikat atau federasi
b.Sistem pemerintahan:parlementer
c.Kedaulatan:kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
d.Demokrasi:demokrasi liberal
e.Dikenal senat sen=bagai wakil daerah-dearah bagian
f.Alat-alat perlengkapan negara:
-Presiden -Menteri-menteri -Senat -DPR -Mahkamah Agung Indonesia -Dewan Pengawas Keuangan
3.UUDS 1950:
a.Sistem pemerintahan:parlementer
b.Kedaulaatan:kedaulatan republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
c.Demokrasi:demokrasi liberal
d.Kedudukan presiden:
-Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
-Presiden berhak membubarkan DPR
e.Alat-alat perlengkapan negara:
-Presiden dan wakil presiden -Menteri-menteri -DPR -MA -Dewan Pengawas Keuangan
8.Perjanjian-perjanjian Indonesaia Pada Awal kemerdekaan:
-Perjanjian Linggarjati(10-15 september 1946)
-Perjanjian Renville(17 januari 1948)
-Konferensi Meja Bundar(KMB) (1 Maret 1948)
Comments
Post a Comment