Konstitusi NKRI


A.SIstem Ketatanegaraan Dan Konstitusi-Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1.Konstitusi=aturan-aturan dasar negara
2.Konstitusi ada 2 macam:tertulis(UUD 1945) dan tidak tertulis(konvensi)
3.Konstitusi yang pernah dipakai Indonesia:
a.Undang-Undang Dasar 1945(UUD Proklamasi)(1945-1949)
b.Konstitusi Republik Indonesia Serikat(1949-1950)
c.Undang-Undang Dasar Sementara(1950-1959)
d.Undang-Undang Dasar 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959
e.Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen(1959-sekarang)
4.Sistematiak Dan Isi Pokok UUD 1945:
a.Pembukaan
b.Batang tubuh
c.Penjelasaan
5.Batang tubuh UUD 1945:16bab,37pasal,4pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan
6.7 kunci pokok sistem pemerintahan negara:
-Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum(rechtstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka
-Sistem konstisuonal
-Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
-Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tetinggi dibawah MPR
-Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
-Menteri negara ialah pembantu presiden,ia tidak bertanggung jawab kepada DPR
-Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
7.Perbedaan Pokok Antara UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar lainnya
1.UUD 1945:
a.Bentuk negara:kesatuan
b.Sistem pemerintahan:presidensial
c.Kedaulatan:kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
d.Demokrasi:demokrasi Pancasila
e.Tidak dikenal senat melainkan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
f.Alat-alat perlengkapan negara(tidak disebutkan secara khusus):
-MPR -DPR -Presiden -BPK -MA -DPA
g.Kedudukan presiden:
-Presiden mememgang kekuasaannya menurut undang-undang dasar
-Presiden tidak dapat membubarkan DPR
2.Konstitusi RIS 1949:
a.Bentuk negara:serikat atau federasi
b.Sistem pemerintahan:parlementer
c.Kedaulatan:kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
d.Demokrasi:demokrasi liberal
e.Dikenal senat sen=bagai wakil daerah-dearah bagian
f.Alat-alat perlengkapan negara:
-Presiden -Menteri-menteri -Senat -DPR -Mahkamah Agung Indonesia -Dewan Pengawas Keuangan
3.UUDS 1950:
a.Sistem pemerintahan:parlementer
b.Kedaulaatan:kedaulatan republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
c.Demokrasi:demokrasi liberal
d.Kedudukan presiden:
-Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
-Presiden berhak membubarkan DPR
e.Alat-alat perlengkapan negara:
-Presiden dan wakil presiden -Menteri-menteri -DPR -MA -Dewan Pengawas Keuangan
8.Perjanjian-perjanjian Indonesaia Pada Awal kemerdekaan:
-Perjanjian Linggarjati(10-15 september 1946)
-Perjanjian Renville(17 januari 1948)
-Konferensi Meja Bundar(KMB) (1 Maret 1948)

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Frekuensi Televisi Di Indonesia

Sinopsis dan Download Free Film Java Heat Dan Subtitlenya (Bahasa Jawa)

33x, Lagu Pulang Para Perantau